Menang Praperadilan, Hotman Paris Ingatkan Pegi Setiawan Masih Bisa Ditahan
Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan bebas terhadap Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon.
Meskipun status tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap tidak sah oleh Hakim, namun Pegi masih berpeluang untuk kembali ditahan.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan meski Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus itu, namun Pegi disebut Hotman belum bebas secara substansi.
Sebab, menurut Hotman Paris dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) kemarin, disebutkan ada pelanggaran hukum acara.
Maka jika penyidik, maupun Polda Jawa Barat memperbaiki pelanggaran hukum acara, maka Pegi Setiawan masih berpeluang untuk kembali ditahan.
“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Hotman Paris melihat jika sejuah ini penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.
“Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif,” kata pengacara kondang itu.
“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” ujarnya.
Tanggapan Polda Jabar Atas Bebasnya Pegi Setiawan
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan akan patuh hukum setelah kalah sidang praperadilan melawan Pegi Setiawan
“Kalau penanganan ini (kasus pembunuhan Vina Cirebon) tentu saja masih kami percayakan kepada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal PN Bandung diketahui mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan
Menurut jenderal bintang satu itu, Bareskrim Polri telah memberi asistensi serta masih terus memantau perkembangan kasus itu.
“Terkait Kasus Pegi tentu saja kami sepakati kami akan melihat Polda Jawa Barat tentang penanganan yang sudah ada,” ucapnya.
“Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek.
Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kami dalami,” sambung dia.
Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” ujar Djuhandani.
Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap atau tidak.
Djuhandani mengungkap gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan itu lantaran adanya persyaratan formil yang tak dipenuhi penyidik.
“Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat, melihat sejauh mana proses yang ada,” katanya.
“Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun tetap kami pada prinsip adalah praduga tak bersalah,” lanjut dia.